Hukum dan Kriminal

19 WNA Terjaring Razia Kantor Imigrasi Jateng

×

19 WNA Terjaring Razia Kantor Imigrasi Jateng

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Mediajateng.net – Kantor Divisi Imigrasi Kemenkum HAM kantor wilayah Jawa tengah berhasil menangkap 19 Warga Negara Asing (WNA). Penangkapan tersebut dalam rangka gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian tahun 2016 yang dilakukan dini hari tadi Jum’at (28/10) di enam Kantor Imigrasi (Kanim) Jawa Tengah.

Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkum HAM Jawa tengah Muhamad Diah menegaskan ke 19 Warga Negara Asing yang tertangkap razia ini kebanyakan meyalahi aturan terkait visa kunjugan yang sudah habis masa berlakunya, atau tidak memberitahukan perpindahan alamat sesuai dokumen awal atau Kartu Ijin Tinggal Sementanya belum diperpanjang.

“Kita tangkap 19 WNA dari Enam Kanim di Jawa Tengah, kita proses sesuai kesalahannya jika ada unsur pidananya akan ditingkatkan menjadi Pro Jutisia, dan  kalau terbukti, akan kita deportasi dan selanjutnya Cegah Tangkal atau Cekal,” tegas M Diah saat memberi keterangan kepada mesdia di Kantor Kemenkum HAM Jateng Jl Dr.Cipto.

M. Diah menambahkan, ke 19 WNA yang terkena razia masing masing 6 orang dari kanim Semarang, 1 dari Surakarta, 2 dari Wonosobo, Pati 4 orang, Pemalang 3 dan Cilacap 2 orang. Selanjutnya ke 19 WNA yang ditangkap imi masih menjalani pemeriksaan di wilayah masing-measing menunggu proses lebih lanjut. (MJ -303)