DEMAK, Mediajateng.net – Sebanyak 17 pasangan suami istri bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Demak, Minggu (9/10).
Sedangkan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen pilkades diikuti oleh dua kandidat calon yang masih satu keluarga yakni Kanadi ( 54 ) dan anaknya
Iva arfiana (30)
Nur Hamim, panitia Pilkades Pasir, Kecamatan Mijen, mengatakan, dari sisi aturan, pasangan suami istri maupun pasangan bapak dan anak diperbolehkan mengikuti pilkades asalkan memenuhi syarat. “Sesuai perda Demak no 5 tahun 2015 tentang Kepala Desa, pilkades diikuti minimal dua orang calon kepala desa dan tidak diperbolehkan melawan kotak kosong,” kata Nur Hamim.
Pesta demokrasi tingkat lokal yang digelar di 183 desa tersebut diikuti oleh 467 kandidat calon.
Untuk mengamankan pelaksanaan pesta demokrasi itu, Polres Demak menerjunkan ratusan personelnya. “Sebanyak 603 anggota sudah kita terjunkan ke 183 desa untuk pengamanan pilkades setelah apel pergeseran pasukan, Sabtu (7/10/2016),” kata Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo.
Heru menambahkan, untuk gelaran Pilkades Demak, sebanyak 522 personel Polres Demak diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan pilkades. Bahkan, Polres Demak juga mendapat dukungan kekuatan dari Polres tetangga dan Polda Jateng.
Dari Polres Kudus pihaknya mendapat dukungan 30 personel, Polres Grobogan sebanyak 30 personel, Polrestabes Semarang 30 personel dan Brimob Polda Jateng sebanyak 100 personel.
Selain itu juga mendapat dukungan kekuatan dari Kodim 0716 Demak sebanyak 323 personel serta dibantu 5490 Linmas. “Kita all out untuk pengamanan pilkades ini,” terang Heru.
” Ada 9 desa yang masuk peta rawan, siapapun yang berbuat onar akan kita tindak tegas,” ujarnya. ( K8-11 )