Pekalongan –
Kepolisian Sektor Wiradesa Polres Pekalongan Polda Jateng telah mengamankan seorang kakek yang bernama Wasuri, 50 tahun yang telah dilaporkan oleh Warsi, 55 tahun terkait kasus pencurian ikan bandeng di tambak milik Warsi di Desa Api-api Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Senin (5/8/2017).
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar menyampaikan bahwa sebetulnya kejadian tersebut terjadi pada bulan lalu, Kamis (31/8/2017).
Diceritakan bahwa tersangka Wasuri mencuri ikan di tambak milk korban dengan cara dijaring, akan tetapi aksi tersangka di ketahui oleh pemilik tambak dan selanjutnya tersangka di amankan dan dibawa ke ketua RT.
Petugas dari Kepolisian khususnya anggota Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa sudah berusaha memediasi antara korban dan pelaku. Akan tetapi dari hasil mediasi tidak ada titik temu, selanjutnya kasus tersebut dilaporkan dan dilimpahkan ke pihak Kepolisian.
“Kejadian tersebut tergolong dalam pencurian ringan, walaupun kerugian yang di derita pihak korban hanya Rp. 200.000 (dua ratus ribu) dan dari mediasi kedua belah pihak tidak ada titik temu, maka perkara tersebut di naikan ke penyidikan,” tandas AKP M Dhayar, Rabu (6/9)
Saat di lakukan sidang tindak pidana ringan di pengadilan negeri Pekalongan. Telah di tetapkan putusan dari pengadilan negeri pekalongan berupa 1 bulan kurungan dengan 6 bulan masa percobaan. (MJ-303)