Polres Blora Ungkap 3 Kasus Narkoba

Blora – mediajateng.net

Dalam kurun 1 bulan yakni bulan Agustus ini, Satuan Resese Narkoba Polres Blora berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus narkotika. Dalam pengungkapan tersebut d 3 pengedar diamankan di berbagai tempat yang berbeda, kesemuanya hasil pengembangan dari Sat Res Narkoba sendiri.

“Ini adalah hasil dari penangkapan kasus narkoba dalam kurun satu bulan, yakni bulan Agustus, di wilayah Kabupaten Blora sebelumnya dari awal tahun bulan Januari sampai Juli terdapat 16 tersangka dan di bulan ini ada 3 tersangka. Ini menunjukan peningkatan kasus narkoba dan peningkatan perstasi juga yang ditorehkan oleh Kasat Narkoba AKP Suparlan bersama anggotanya,” ujar AKBP Saptono dalam rilis kasus Selasa (28/08).

Para tersangka tersebut masing-masing Dwi Susanto, Aris Haryanto, dan Teguh Widyanto ini diduga adalah jaringan wilayah Blora bagian selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang sampai saat ini masih dalam tahan DPO pihak Kepolisian Resor Blora.

“Para tersangka terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba. Kedua pelaku ditangkap saat hendak transaksi, dan 1 pelaku ditangkap dirumahnya,” ujar Kapolres Blora AKBP Saptono.

Dilanjutkan AKBP Saptono, berdasarkan beberapa kali ungkap kasus narkoba. Jenis narkoba yang beredar di wilayah kabupaten Blora kebanyakan adalah jenis Sabu dan ganja untuk saat ini belum ditemukan narkotika jenis lain seperti kasus di kota besar.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (MJ-303)